Warta Journalizm

Warta Journalizm KPI IAIN Kudus

Post Page Advertisement [Top]

Melihat dan Memegang Kemaluan, Bolehkah ?

Melihat dan Memegang Kemaluan, Bolehkah ?

Ketika sedang memasuki kamar mandi entah itu hendak buang air kecil atau air besar, secara langsung atau tidak langsung, sadar atau tidak sadar kita pastilah melihat atau memegang kemaluan sendiri. Lantas kenapa jika melihat atau memegang kemaluan ?, bukankan semua orang pernah melakukannya. Apakah ada orang yang tidak melakukan hal tersebut ? 
jawabnya ada, yaitu Sayidina Ali Bin Abi Thalib. Beliau merupakan salah satu dari Khulafaur Rosyidin yang mendapat julukan Karomahu Wajhah karena beliau tidak pernah melihat kemaluannya seumur hidupnya.

Syekh penazham menjelaskan sebagai berikut :
وبِمَسَكِ الذّكَرِ باليَمِين # يمُنع للنهى فَخُذْ تَبْيِين
"Memegang zakar dengan tangan kanan, itu dilarang, maka ambillah keterangan ini".

Syekh penazham menjelaskan, bahwa memegang zakar dengan tangan kanan hukumnya makruh, karena ada larangan dari Nabi Saw. melalui sabdanya :
لا يمَسُّ أحَدُكم ذَكَرَهُ بِيَمِيْنِهِ
"Janganlah ada salah seseorang diantara kalian yang memegang zakar dengan tangan kanan".

Larangan tersebut adalah makruh tanzih dan demi memuliakan tangan kanan. Nabi Saw. bersabda :
يَمِينِي لِوَجْهِي وَشِمَالِي لِمَا تَحْتَ إِزَارِيْ
"Tangan kananku untuk mukaku, dan tangan kiriku untuk sesuatu yang ada dibalik sarungku".

Aisyah ra. berkata : 
كَانَتْ يُمني رُسُولِ الله صَلّى اللهُ عَلَيْه وَسَلّم لِعهُودِهِ وطَعَامه ويُسْرَاه لِخلاءه ومَا كان مِنَ الأَذَى
"Tangan kanan Nabi Saw. itu digunakan untuk menyelesaikan perjanjian dan makan. Sedangkan tangani kiri beliau untuk sesuatu yang dilakukan di WC dan hal-hal yang menyakitkan".

Syekh penazham menuturkan :
لَمْسٌ لِفَرْجٍ نَظَرٌ لِكُلّ # تَكَلُّمٌ عنده جَايَاخَلّ
"Memegang vagina dan saling melihatnya, bercakap-cakap sewaktu senggama, semua itu terlarang adanya".

Didalam bait tersebut Syekh pe nazham menjelaskan, bahwa memegang vagina wanita hukumnya makruh. Demikian juga saling melihat vagina atau zakar, karena hal itu akanmenyebabkan sakit mata dan menghilangkan rasa malu. Kadang-kadang melihat sesuatu yang dimakruhkan itu dapat mendatangkan rasa saling benci, sebagaimana keterangan yang terdapat didalam kitab An-Nashihah. 

Adapun menurut syarak, hukumnya boleh, sebagaimana diungkapkan dalam kitab Al-Mukhtashar , antara lain: "Bagi suami istri halal untuk saling melihat, termasuk melihat vagina, seperti halnya melihat miliknya sendiri." Begitu pula ketika Imam Ibnu Qasim ditanya tentang masalah suami atau istri yang melihat alat kelamin, dia memperbolehkan.


Sumber : Kitab Qurrotul Uyun

No comments:

Post a Comment