Warta Journalizm

Warta Journalizm KPI IAIN Kudus

Post Page Advertisement [Top]

Pengunjung Hypermart Kudus Bakal Diwajibkan Vaksin Covid-19 Terlebih Dahulu

Pengunjung Hypermart Kudus Bakal Diwajibkan Vaksin Covid-19 Terlebih Dahulu

Warta Journalism, Kudus- Selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM)

Level 4 di Kudus, Jawa Tengah, petugas mal atau pusat perbelanjaan akan mengecek setiap pengunjung apakah sudah divaksin atau belum.

Pengunjung diwajibkan harus sudah divaksin terlebih dahulu. Hal ini bisa dibuktikan melalui aplikasi Peduli Lindungi dan bukti sertifikat vaksin Covid-19. Tentunya sebagai wujud pencegahan penularan Covid-19 dalam skala besar.

Pemerintah akan mulai membuka Mal secara bertahap dan pengunjung yang terbatas. Hal ini seperti yang dilansir dari cnnindonesia.com, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2, covid-19 di wilayah Jawa dan Bali menyebutkan uji coba implementasi protokol kesehatan pada pusat perbelanjaan atawa mal diizinkan beroperasi 25 persen.

Selain itu, masih dari cnnindonesia.com, Instruksi Kemendagri tertulis, pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB harus dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan. Pada instruksi tersebut dikutip Selasa (10/8).

Sementara di Hypermart Kudus, pihaknya masih menunggu instruksi dari pemerintah. Hypermart masih beroperasi hingga saat ini. Masih melakukan sosialisasi dan pengunjung boleh datang tanpa menunjukan surat vaksin, Jumat (20/08/2021).

Meski kabarnya baru dibuka bertahap hanya berlaku di empat kota, yakni DKI Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya, akan tetapi Hypermart Kudus sudah beroperasi terlebih dahulu karena skalanya tidak sebesar Mal-mal kota besar lainnya.

Menurut Tri Sulistiyono, Security Hypermart, pemerintah sedang melakukan uji coba, " hal ini masih dalam masa sosialisasi pada masyarakat. dari kami akan memberlakukan mulai 1 September. kalau belum divaksin ya ga bisa masuk", jelasnya.

Bagi yang belum atau tidak bisa mendapatkan vaksinasi, karena alasan kesehatan atau penyintas Covid-19, wajib menunjukkan bukti tes antigen hasil negatif atau bukti tes PCR hasil negatif, beserta KTP.

Bukti tes antigen dan PCR wajib dilengkapi dengan kode QR yang dapat diverifikasi secara digital.(Nur)

No comments:

Post a Comment