Warta journalism, Kampus - Organisasi di Kampus IAIN Kudus semakin serius membuat para anggotanya berkualitas.
Seperti halnya Sema (Senat Mahasiswa) di Dema Fakultas Dakwah dan Komunikasi Islam (FDKI) yang menggelar sebuah acara.
Sema FDKI mengadakan sosialisasi SUOM atau undang-undang organisasi mahasiswa, yang bertujuan untuk mensosialisasikan dan menjelaskan mengenai aturan-aturan yang harus dilaksanakan oleh ormawa FDKI.
Acara ini dilaksanakan di Gedung SBSN lt. 1 kampus timur IAIN KUDUS pada tanggal 15 Maret 2022.
SUOM ini adalah aturan-aturan yang harus diketahui dalam berorganisasi, agar tidak melenceng atau keluar dari zona nyaman.
Sebagaimana diungkapkan oleh M Najib Khoiyyir, Ketua Sema FDKI menjelaskan, salah satu kriteria untuk menjadi pengurus HMPS fakuktas dakwah dan komunikasi islam itu ada di pasal 20 ayat 1.
"Pengurus Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) Fakultas Dakwah dan Komunikasi Islam Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kudus adalah mahasiswa Strata Satu (S1) Reguler dan masih aktif yang terdaftar sebagai mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kudus.”, tuturnya.
Sementara itu, menurut Ketua HMPS KPI, Jarwani Linda, mengakui jika acara SUOM dari Sema FDKI bermanfaat untuk semua mahasiswa di Ormawa FDKI.
"acara tersebut sangat bagus bisa maraketkan antara organisasi satu dengan organisasi yang lain dalam lingkup FDKI.", ucap Jarwani. (menur, ami)
No comments:
Post a Comment