Warta Journalizm

Warta Journalizm KPI IAIN Kudus

Post Page Advertisement [Top]

Cegah Pelanggaran UU ITE, Mahasiswa KPI Adakan Penyuluhan

Cegah Pelanggaran UU ITE, Mahasiswa KPI Adakan Penyuluhan
Dokumentasi: Ayu


Warta juornalism - Kudus, Dalam rangka pemenuhan tugas mata kuliah Hukum dan Etika Media Massa yang diampu oleh Primi Rohimi, S.Sos., M.S.I. Mahasiswa Institut Agama Islam Negeri Kudus, program studi Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI) mengadakan penyuluhan di Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Al-Izzah IAIN Kudus. Penyuluhan ini dilaksanakan di kampus barat IAIN Kudus, pada Kamis (18/05/2023).


Zuhrotun Patiayu selaku pemateri, menyampaikan materi terkait UU ITE yang disimak baik oleh 6 peserta penyuluhan.


"Jadi UU ITE adalah Undang-Undang yang mengatur tentang penggunaan teknologi informasi yang bertujuan untuk memberi batasan, kenyamanan dan kepastian hukum bagi pengguna teknologi informasi di Indonesia," terangnya.


Ia juga menjelaskan macam-macam kejahatan UU ITE seperti pornografi, pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong atau hoax serta tips untuk menghindari terjerat pasal UU ITE.


"Pasal UU ITE itu mencakup kejahatan seperti tindak asusila atau pornografi, perjudian online, pencemaran nama baik atau penghinaan dalam bentuk informasi elektronik, konten pengancaman, penyebaran berita bohong atau hoax, pencurian akun hingga penipuan melalui telepon atau SMS. Maka tips yang bisa dilakukan adalah bijak dalam menggunakan teknologi informasi, mengedepankan etika dan sopan santun dalam segala hal, tidak mudah menyebarkan berita yang belum jelas kepastiannya, dan setidak-tidaknya memahami tentang UU ITE dan larang-larangannya itu sendiri," jelasnya.


Penyuluhan bersifat komunikatif, Wida salah satu peserta penyuluhan memberikan tanggapan mengenai urgensi berlakunya UU ITE di Indonesia yang menurutnya memikili sisi penting dan kurang penting dalam keadaan tertentu.


"Menurut saya UU ITE itu penting karena kita butuh peraturan dalam menjalankan segala hal, kita harus punya batasan atau aturan yang memandu kita supaya tidak tersesat atau berlebihan. Tapi terkadang dengan adanya UU ITE ini membuat kita terkekang atau tidak bisa bebas berpendapat karena adanya ancaman jeratan pasal UU ITE tersebut," ungkapnya.


Kegiatan penyuluhan di bidang Hukum dan Etika Media Massa ini diharapkan mampu memberikan pemahaman mengenai bijak dalam bermedia massa khususnya UU ITE kepada kalangan mahasiswa yaitu pada UKM Al-Izzah. (Ayu)

No comments:

Post a Comment