Warta Journalizm

Warta Journalizm KPI IAIN Kudus

Post Page Advertisement [Top]

Tingkatkan Pemahaman Mahasiswa KPI IAIN Kudus Adakan Kunjungan ke Polsek Kota Kudus

Tingkatkan Pemahaman Mahasiswa KPI IAIN Kudus Adakan Kunjungan ke Polsek Kota Kudus



Mahasiswa Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI) Fakultas dakwah dan Komunikasi Islam (FDKI) IAIN Kudus semester empat mengadakan kunjungan ke Polisi Sektor (Polsek) Kecamatan Kota Kudus. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin, (12/06/2023) yang dihadiri oleh 34 mahasiswa. Tujuan kunjungan ini untuk memenuhi tugas mata kuliah Hukum dan Etika Media Massa yang diampu oleh Primi Rohimi. yang mana kegiatan ini dilaksanakan dengan sharing session bersama Polisi Sektor (Polsek) Kecamatan Kota Kudus. 

Subkhan selaku Kapolsek Kota menyambut dengan baik kedatangan para mahasiswa. Kunjungan ini  dimulai dengan sharing session kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Dalam sharing session Subkhan mengatakan bahwa di era sekarang televisi digunakan sebagai alat propaganda sebab televisi merupakan media yang paling efektif untuk mempengaruhi masyarakat. Hasil research juga mengatakan bahwa yang dibaca di media massa 75% bisa mempengaruhi otak daripada face to face. Maka dari itu, siapa yang bisa memanfaatkan media maka dialah yang berhasil tidak dipengaruhi media.

Subkhan juga menambahkan bahwa saat bermedia sosial etika yang terpenting adalah tidak melanggar norma hukum. Terutama yang tertera pada UU ITE Pasal 27. Yang terpenting kita sebagai pengguna media sosial tidak bertentangan dengan pasal tersebut, maka kita aman. Tapi, satu sisi kita menyebarkan informasi bisa benar maupun bisa tidak benar, jika sudah diunggah ke sosial media bisa menjadi amal jariyah bisa juga menjadi dosa jariyah. Jadi sebelum kita mengeshare informasi kita harus “saring sebelum sharing”.

                                          

Polsek Kota juga telah berhasil memanfaatkan sisi positif dari kekuatan media sosial, yaitu membranding dengan cara quick respon. Jadi masyarakat dipersilahkan untuk mengajukan pengaduan terkait gangguan Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) bisa dikirim lewat Whatsapp maupun nomor handphone lalu Polsek akan langsung melakukan penindakan. (Sheila)

No comments:

Post a Comment