Warta Journalizm

Warta Journalizm KPI IAIN Kudus

Post Page Advertisement [Top]

Keberdayaan Produk Halal Dalam Pentingya Berzakat

Keberdayaan Produk Halal Dalam Pentingya Berzakat

Annisa Yasmine Nafeesa (2130210008)

Mar’atul Mukaromah (2130210015)

Nur Khasanah (2130210017) 


Warta Journalizm-Kudus, Penyuluhan Produk Halal dan Zakat oleh mahasiswi IAIN Kudus Prodi Aqidah dan Filsafat Islam pada tugas mata kuliah Teknik Penyuluhan Agama Islam di laksanakan pada hari Sabtu, (9/12/023). Kegiatan ini dilaksanakan guna memenuhi tugas Mata Kuliah Teknik Penyuluhan Agama Islam. Kegiatan ini diikuti oleh 15 santri dari pondok An-Nur Jekulo.

"Sebagai seorang muslim ketika kita membeli makanan atau produk perlu diteliti tentang kehalalanya baik di lihat dari logonya atau proses produksinya” Ujar Nur Khasanah selaku pemateri penyuluhan. 

Pengertian produk halal sendiri sudah ada dalam UU Nomer 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal pada pasal 1 ayat 2. Yang berbunyi “Produk Halal adalah produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat islam”.  Pada dasarnya semua makanan dan minuman adalah halal kecuali yang beracun dan membahayakan tubuh manusia apabila di konsumsi dan ada ayat Al-Qur’an dan Hadis yang menyatakan haram. 

Dalam Islam tidak hanya mengedepankan konsep halal tetapi juga Thoyiban yaitu bersih, suci, dan enak. Dasar perintah mengkonsumsi makanan dan Thoyiban terdapat dalam Al Qur'an Surat Al Baqarah ayat 168 yang artinya "Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaiton karena sesungguhnya syaithon itu adalah musuh yang nyata bagimu".

Maka dapat disimpulkan bahwa makanan yang halal dan baik mengandung makna 2 aspek :

a.Hendaklah makanan itu di dapat dengan cara yang halal sesuai dengan syariat Islam. Dalam memperolehnya tidak dengan cara yang mencuri, memaksa, menipu dan korupsi.

b. Makanan yang di konsumsi hendaklah baik, yaitu yang mengandung zat yang baik bagi tubuh, baik jumlahnya maupun mutunya hendaklah berimbang gizinya. (Nur Khasanah)

“Zakat adalah salah satu dari lima rukun islam dan merupakan kewajiban ekonomi yang dibebankan kepada umat islam. Zakat merupakan ibadah yang mencakup komponen sosial, ekonomi, dan spiritual. Selain itu zakat merupakan salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan mendapat pahala serta keberkahan dari Allah. Zakat mengandung harapan memperoleh keberkahan dan mengembangkan jiwa melalui berbagai kebaikan” tutur Mar’atul Mukaromah.

"Keberdayaan produk halal dapat mendukung pentingnya berzakat dalam beberapa cara. Pertama, produk halal mencerminkan nilai-nilai kehalalan dalam agama Islam, sehingga konsumen yang memilih produk halal dapat merasa yakin bahwa mereka mematuhi prinsip-prinsip agama mereka. Dengan membeli produk halal, konsumen secara tidak langsung dapat berkontribusi pada pemahaman dan penyebaran nilai-nilai keagamaan”, ungkap Mar’atul

“Jadi, keberdayaan produk halal dapat menjadi sumber pendapatan yang mendukung pelaksanaan zakat, mempromosikan nilai-nilai keagamaan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat secara lebih luas”, ungkapnya serius. 

“Dalam Islam, zakat wajib bagi seluruh umat islam yang telah memenuhi syarat syarat tertentu. Hukum zakat didasarkan pada dalil-dalil Al-Quran dan Hadits, Dalam surat Al-Baqarah ayat 43: “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’”

“Jenis zakat dibagi menjadi dua, pertama ada zakat fitrah yaitu zakat yang wajib dikeluarkan oleh umat islam pada bulan Ramadhan sebelum sholat hari raya idul fitri, biasanya zakat fitrah berupa beras 2,5 kg untuk setiap orangnya. Kedua ada zakat maal yaitu zakat yang wajib dikeularkan oleh setiap muslim yang memiliki harta melebihi nisab dan telah mencapai maa kepemilikan selama satu tahun hijriyah. Zakat maal berlaku untuk harta seperti emas, perak, hasil pertanian, perdagangan, profesi, pertambangan dan lain sebagainya. Besaran zakat bervariasi tergantung jenis hartanya”. (Mar’atul Mukaromah)

Syarat-syarat zakat ada 8 Sebagai berikut :

1 Beragama islam

2 Orang Merdeka (Bukan budak)

3 Harta yang dimiliki Halal

4 Kepemilikan Penuh Atas Hartannya

5 Mencapai Nisab sesuai jenis Hartannya

6 Mencapai  Khaul  Sesuai dengan ketentuannya

7 tidak memiliki Hutang

8 Harta Atau penghasilannya bertambah

Rukun – Rukun Zakat sendiri ada 4 Macam:

1 Niat

2 Harta yang dizakati

3 Pemberi Zakat

4 Penerima Zakat.  (Annisa yasmine).



No comments:

Post a Comment