Warta Journalizm

Warta Journalizm KPI IAIN Kudus

Post Page Advertisement [Top]

Mahasiswa KPI IAIN Kudus Gencarkan Penyuluhan Hukum dan Etika Media Massa di MA NU Hasyim Asyari 1 Kudus

Mahasiswa KPI IAIN Kudus Gencarkan Penyuluhan Hukum dan Etika Media Massa di MA NU Hasyim Asyari 1 Kudus

Warta Journalizm - Mahasiswa Prodi Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI) IAIN Kudus melakukan penyuluhan terkait Hukum dan Etika Media Massa, Kegiatan penyuluhan tersebut ditujukan terhadap siswa-siswi MA NU Hasyim Asy’ari 1 Kudus pada Jum’at (26/4/24) lalu. Penyuluhan ini merupakan salah satu bagian guna pemenuhan tugas ujian tengah semester pada mata kuliah Hukum dan Etika Media Massa yang diampu oleh Ibu Primi Rohimi, S.Sos., M.S.I.

Peserta penyuluhan yakni siswa-siswi dari kelas 10 dan 11 MA NU Hasyim Asy’ari 1 Kudus yang berada di ruangan kelas. Mahasiswa D4-KPI yang berkolaborasi terhadap pihak sekolah tersebut diadakan sebagai pemenuhan tugas Ujian Tengah Semester pada mata kuliah Hukum dan Etika Media Massa yang diikuti oleh siswa-siswi kelas sepuluh serta kelas sebelas. Selain itu, penyuluhan ini dilakukan guna memberikan pemahaman siswa-siswi supaya bijak dalam ber sosial media.

“Penyuluhan ini membahas tentang pengenalan Hukum dan Etika Media Massa, manfaatnya serta tantangan yang dihadapi di era saat ini hingga masa mendatang. Tujuan utama penyuluhan ini adalah memberikan pemahaman kepada siswa-siswi tentang pentingnya Hukum dan Etika Media Massa, bagaimana menggunakan smartphone dan media sosial dengan bijak agar terhindar dari bahaya hoax, dan berguna sebagai sarana yang memungkinkan individu untuk mengekspresikan diri dan mengembangkan kreativitas mereka.” Sebagai penyelenggara, Muhammad Helmi Aufa berharap agar siswa-siswi dapat memanfaatkan pengetahuan penyuluhan ini dengan baik. Ia juga mengungkapkan bahwa penyuluhan ini dapat membuka wawasan dan kesadaran tentang informasi terbaru dan isu-isu penting yang sedang marak saat ini, serta pentingnya ketanggapan dalam memahami teknologi digital yang terus berkembang.

No comments:

Post a Comment