Warta Journalizm

Warta Journalizm KPI IAIN Kudus

Post Page Advertisement [Top]

PERATURAN HUKUM TERKAIT BERITA PALSU (HOAX)VIA PLATFORM MEDIA ONLINE

PERATURAN HUKUM TERKAIT BERITA PALSU (HOAX)VIA PLATFORM MEDIA ONLINE



Warta Journalizm - Kudus 20 April. Tujuan diadakan penyuluhan ini adalah untuk menyampaikan suatu media informasi yang saat ini banyak disalahgunakan oleh pihak oknum oknum Masyarakat yang tidak bertanggung jawab. dalam penyuluhan ini untuk memenuhi tugas kuliah Hukum dan Etika Media Massa yang diampu oleh Primi Rohimi, S.sos, MSi. saya Fadilah selaku mahasiswa KPI IAIN KUDUS Angkatan 2022 akan menyampaikan peraturan hukum terkait berita palsu (Hoax) via media online dengan sejumlah 16 orang Masyarakat. yang berlokasi di desa Jepang Pakis Rt.03/Rw.04 kecamatan Jati kabupaten Kudus pukul 18.30-19.00 WIB. 


Sosialisasi ini sangat penting untuk dilakukan dalam proses pencegahan informasi hoax di media sosial dengan cara ini kita mampu menanamkan nilai nilai/norma norma norma yang baik kepada pengguna media sosial bahwa ninformasi yang diterima tidak serta merta dalam artian yang baik semuanya ada juga informasi yang mengandung isu sara dan ujaran kebencian serta mengandung informasi hoax atau bohong.


Salah satu masalah yang dialami banyak Masyarakat pengguna media terprovokasi atas informasi yang tidak akurat sehingga tanpa berfikir Panjang dan mencari tahu suatu kebenaran secara langsung melakukan share/membagikan kepada khalayak umum informasi yang tidak akurat sehingga mengakibatkan kerugian belah pihak. Menurut penghambat yang sering dijumpai yaitu dengan adanya isu di Tengah warga sekitar yang saling adu argument tanpa menyelidiki lebih lanjut berita sehingga banyak merugikan warga sekitar. 


Ibu vera selaku warga pernah mengalami kasus penyebaran berita bohong(Hoax) berupa informasi berita yang ia dengar waktu itu dengan warga yang satu dengan yang lainnya berbeda informasi tanpa disadari bahwa itu disebut berita hoax.saya berharap dengan diadakannya penyuluhan ini agar warga setempat lebih berhati2 dalam bermedia sosial khususnya menyebarkan berita.

No comments:

Post a Comment