Warta Journalizm

Warta Journalizm KPI IAIN Kudus

Post Page Advertisement [Top]

Mahasiswi IAIN Kudus lakukan penyuluhan pencemaran nama baik di MI NU 01 Miftahul Huda Jekulo

Mahasiswi IAIN Kudus lakukan penyuluhan pencemaran nama baik di MI NU 01 Miftahul Huda Jekulo

Warta Journalizm - Kudus, 21 Mei 2024. Hukum dan Etika Media Massa menjadi aspek yang semakin penting dalam kehidupan kita ini karena membentuk landasan yang mengatur bagaimana media massa harus beroperasi. MI NU 01 Miftahul Ulum, Desa Honggosoco, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus mengadakan penyuluhan Hukum dan Etika Media Massa pada hari Selasa (21/5)pukul 08.00 WIB di Sekolah MI NU 01 Miftahul Ulum. Tujuan kegiatan ini untuk menyampaikan pemahaman kepada siswa siswi MI NU 01 Miftahul Ulum kelas 6 mengenai penggunaan teknologi digital secara bijak dan aman. Kegiatan ini dipandu oleh Mahasiswi IAIN Kudus Prodi Komunikasi dan Penyiaran Islam, Nia Mir’atun Nisa’.

Dalam penyuluhan ini, Nia Mir’atun Nisa’ memberikan penjelasan mengenai Hukum dan Etika Media Massa, khususnya terkait Pencemaran Nama Baik. Berikut alasan pentingnya mengetahui pemahaman pencemaran nama baik :

1. Perlindungan Diri Sendiri

 Dengan memahami hukum dan etika media massa, dapat melindungi diri sendiri dari potensi pencemaran nama baik. Akan lebih bijaksana dalam menggunakan media sosial dan berhati-hati dalam menyebarkan informasi.

2. Membangun Kecerdasan Digital

 Memahami hukum dan etika media massa akan membantu dalam membangun kecerdasan digital, akan lebih peka terhadap informasi yang benar dan dapat menghindari penyebaran berita palsu atau tidak benar.

3. Membentuk Karakter Baik

 Pemahaman tentang hukum dan etika media massa akan membantu membentuk karakter kalian menjadi individu yang bertanggung jawab dan beretika dalam menggunakan media massa.

4. Menjadi Pemimpin Masa Depan yang Bertanggung Jawab

 Sebagai generasi penerus, pemahaman tentang hukum dan etika media massa akan membantu kalian menjadi pemimpin masa depan yang bertanggung jawab dan berintegritas.

5. Meningkatkan Kesadaran Sosial

 Dengan memahami hukum dan etika media massa,akan lebih sadar akan dampak dari setiap tindakan yang kalian lakukan di media massa terhadap individu lain dan masyarakat secara keseluruhan.

6. Menghormati dan Menjaga Kehormatan Orang Lain

 Pemahaman ini juga akan membantu untuk menghormati dan menjaga kehormatan orang lain, sehingga tidak akan melakukan tindakan yang dapat merugikan atau merendahkan martabat orang lain.

Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada Siswa Siwi MI NU 01 Miftahum Ulum khususnya untuk kelas 6 untuk menjaga diri sendiri dan menjunjung tinggi nilai-nilai kebaikan dan keadilan dalam bermedia sosial.

Sekian naskah berita mengenai penyuluhan Hukum dan Etika Media Massa kepada siswa-siswi MI NU 01 Miftahul Ulum Desa Honggosoco, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus pada tanggal 21 Mei 2024 pukul 08.00 WIB. Semoga kegiatan ini dapat memberikan manfaat.

No comments:

Post a Comment